Ketentuan dan perjanjian :
- PDDI LIPI memiliki wewenang sepenuhnya untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan yang masuk.
- ISSN yang diberikan berlaku seterusnya kecuali bila dilakukan pencabutan oleh PDII LIPI atau bila ada pergantian judul.
- Satu nomor ISSN hanya bisa dipakai untuk 1 (satu) terbitan berkala pada media tertentu. Terbitan berkala yang sama namun diterbitkan dalam media yang berbeda (versi cetak dan elektronik) harus memiliki ISSN yang berbeda.
- Judul dan sub-judul terbitan yang didaftarkan ISSN elektroniknya harus sama dengan judul atau sub-judul terbitan tercetak (yang telah diterbitkan), kecuali jika terbitan elektronik yang dimaksud akan dimulai lagi dari volume 1. No. 1.
- Kewajiban penerbit pemilik ISSN:
- Mencantumkan ISSN di pojok kanan atas pada halaman kulit muka, halaman judul, dan halaman daftar isi dari terbitan tersebut diatas dengan diawali tulisan ISSN.
- Mencantumkan kodebar ISSN di pojok kanan bawah pada halaman kulit belakang untuk terbitan ilmiah. Sedangkan untuk terbitan non-ilmiah di pojok kiri bawah pada halaman kulit muka.
- Mengirimkan setiap terbitannya dalam bentuk softcopy ke email isjd@mail.lipi.go.id, agar dapat diolah dan didokumentasikan sehingga dapat diakses melalui Indonesian Scientific Journal Database, khususnya untuk terbitan ilmiah.
- Untuk terbitan ilmiah online, mengirimkan berkas digital atau softcopy dalam format PDF melalui email isjd@brin.go.id.
- Segera melaporkan ke PDDI-LIPI apabila ada perubahan judul atau anak judul terbitan. Setiap ISSN hanya berlaku untuk judul dan anak judul yang sama. Pergantian judul dan atau anak judul harus mendapatkan ISSN baru.
- ISSN mulai berlaku sejak tanggal, bulan, dan tahun diberikannya nomor tersebut dan tidak berlaku surut (mundur). Penerbit / pengelola terbitan berkala tidak diperkenankan mencantumkan nomor ISSN yang dimaksud pada terbitan terdahulu.
- Penulisan edisi (volume, nomor, bulan, dan tahun) terbitan harus mengacu pada standar terbitan yang berlaku. Penomoran terbitan berkala harus sesuai dengan frekuensi terbitnya. Jika frekuensi terbitnya 2X dalam satu tahun, maka nomor terbitan akan ada 2 setiap volumenya. Nomor terbitan berkala tidak berlanjut secara kontinyu. Volume menandakan tahun ke-, sejak diterbitkannya, sedangkan nomor adalah urutan terbit yang ke-, pada tahun yang dimaksud, kemudian diikuti dengan bulan dan tahun.
Contoh:
Jurnal A terbit pertama kali bulan Januari tahun 2010, dengan frekuensi penerbitan 6 bulan sekali.
Volume 1, Nomor 1, Jan-Jun 2010 dan Volume 1, Nomor 2, Jul-Des 2010
Volume 2, Nomor 1, Jan-Jun 2011 dan Volume 2, Nomor 2, Jul-Des 2011, dst.
Jika ISSN Jurnal A baru diberikan pada bulan Juni 2012 maka berlakunya ISSN tersebut adalah mulai edisi: Volume 3, Nomor 1, Jan-Jun 2012.
- Pergantian judul dan atau anak judul, harus disertai dengan pergantian nomor ISSN baru. ISSN baru dimulai dengan Volume 1 dan nomor 1 kembali, bukan kelanjutan dari volume dan nomor terbitan sebelumnya (dengan judul dan ISSN yang berbeda). Jika substansi pada terbitan baru sama atau hampir sama dengan judul sebelumnya, penerbit/pengelola dapat menjelaskan pada lembaran setelah cover atau sampul depan, bahwa jurnal baru yang dimaksud merupakan kelanjutan dari jurnal sebelumnya dengan judul, ISSN, dan edisi terbitan terakhirnya.
- PDDI-LIPI akan mencabut ISSN yang telah diberikan apabila pengelola/ penerbit tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan tidak memenuhi wajib simpannya secara rutin ke PDDI-LIPI.
|
|